Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Kemristekdikti mewajibkan kepada seluruh perguruan tinggi agar menyampaikan laporan kerjasama yang telah dilakukan, baik kerjasama bidang akademik antar perguruan tinggi maupun kerjasama bidang akademik antara perguruan tinggi dengan dunia usaha dan/atau pihak lain.
Selain itu, kami mohon Saudara dapat melaporkan kerjasama perguruan tinggi yang telah dilakukan melalui sistem pelaporan kerjasama perguruan tinggi secara elektronik yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Dikti, Kemristekdikti pada laman: http://laporankerma.ristekdikti.go.id