Melibatkan Reviewer Nasional dalam kegiatan di Perguruan Tinggi
Yth. Ketua LP/LPPM PTN/PTS di Seluruh Indonesia
Diberitahukan dengan hormat sesuai Permenristekdikti No. 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer, maka Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan, meminta kepada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang akan melibatkan reviewer nasional sebagai narasumber pada kegiatan workshop dan klinik pelatihan penyusunan proposal dan lain-lain yang akan selenggarakan oleh perguruan tinggi.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, jika Perguruan Tinggi memerlukan narasumber untuk kegiatan tersebut sebaiknya mendapat surat penugasan dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.